Sabtu, 01 Maret 2014

Kebudayaan di Magelang


BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.    Latar Belakang

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.

Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat. Melalui makalah ini, saya akan saya akan membahas tentang beberapa kebudayaan atau tradsi yang ada di masyarakat Magelang.

 

B.     Rumusan Masalah

a.       Apa saja kebudayaan atau tradisi yang ada di Magelang?

b.      Bagaimana pelaksanaan kebudayaan atau tradisi yang ada di Magelang?

 

C.    Tujuan Penulisan

a.       Untuk mengetahui budaya dan tradisi apa saja yang ada di Magelang

b.      Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan seni,tadisi atau budaya yang ada di Magelang.

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

 

A.    Tradisi Grebeg Gethuk Magelang

 

Gethuk adalah makanan khas Magelang yang terbuat dari bahan dasar ketela pohon. Sementara, grebeg gethuk merupakan rangkaian puncak memperingati Hari jadi Kota Magelang. Acara yang dipusatkan di alun-alun itu selalu dinanti-nanti warga karena mereka bisa berebut menikmati makanan khas itu dengan cara yang unik dan hanya diadakan setahun sekali.

Dalam acara itu, ratusan gethuk disusun sedemikian rupa menyerupai miniatur gunung Tidar dan tower air minum yang menjadi ciri khas kota Magelang. Gethuk gunung Tidar diwarnai dengan warna hijau, sedang tower berwarna coklat serupa dengan tower di alun-alun. Dibanding dengan tahun lalu, acara grebeg gethuk kali ini terkesan lebih sederhana, namun secara keseluruhan acara tersebut terbilang meriah.

Tradisi ini biasanya dipimping oleh walikota Magelang. sebelum memasuki lapangan upacara Walikota dikirab terlebih dahulu dengan menggunakan kereta kencana oleh barisan prajurit berpakaian keraton. Mereka tampak berpakaian raja dan ratu kerajaan jawa. Para seluruh tamu undangan dan peserta upacara pun mengenakan pakaian adat jawa. Uniknya lagi, aba-aba upacara tersebut menggunakan Bahasa Jawa.

Upacara tersebut dimeriahkan dengan marcingklung yang dimainkan oleh siswa-siswi SMPN IV, dan Seni Tradisional Trunthung serta Dayakan. Usai upacara, dilanjutkan dengan kirab budaya keliling Kota. Kirab budaya berlangsung ramai karena diikuti pula marching band Canka Lokananta dari Akademi Militer (Akmil) dan Liong Samsi dan kesenian tradisional lainnya. Kirab dimulai dari Alun-alun kemudian menyusuri jalan Pemuda, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar dan kembali ke alun-alun lagi. Acara tersebut merupakan bentuk upaya untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas bahwa gethuk adalah makanan asli Kota Magelang dan sudah menjadi ikon.

 

B.     Tradisi Grebeg Gulai Kambing

 

Tradisi grebeg gulai kambing merupakan tradisi yang biasa digelar oleh masyarakat Kampung Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang setiap bulan Dzulhijah, bulan besar untuk kalender Islam. Menurut sesepuh desa setempat, tradisi ini merupakan untuk menghormati leluhur desa yang telah meninggal. Selain untuk nguri-nguri (melestarikan) tradisi yang sudah ada secara turun-temurun.
Mengawali tradisi ini, warga mulai dari laki-laki, perempuan, dewasa, hingga anak-anak terlebih dulu berkumpul di lapangan Kwarasan kampung setempat. Khusus perempuan, bertugas membawa gulai kambing yang telah diwadahi kendil kecil atau semacam tempayan terbuat dari tanah liat. 

Setelah itu, mereka berjalan beiringan menuju makam sesepuh di Desa Tuk Songo, sekira satu kilometer dari lapangan Kwarasan. Mereka melawati areal persawahan berkelok-kelok nan hijau dan asri.

Suasana tradisional terasa begitu kental karena mereka memakai pakaian adat jawa serta iringan musik gending jawa Sesampai di makam, puluhan mangkuk gulai yang dibawa dijadikan satu ke dalam kendil besar. 

Selanjutnya kendil itu diserahkan kepada penjaga makam. Kendil dan gunungan hasil bumi didoakan dan barulah diperebutkan warga. Konon katanya Jika dapat membawa pulang dan memakan gulai itu diharapkan bisa dapat membawa berkah.

Bersamaan dengan itu masyarakat sudah banyak yang menunggu sambil duduk lesehan di atas alas atau tikar yang dibawa dari rumah masing-masing.  

Selain membawa tikar atau alas untuk duduk lainnya, warga pun datang juga membawa tas yang berisi makanan, ada yang berbentuk nasi kuning lengkap dengan lauk-pauknya, nasi putih dengan beberapa lauk sayur-sayuran maupun jajanan buatan sendiri. Menurut kepercayaan warga disana, tradisi ini merupakan  wujud rasa syukur warga kepada Sang Pencipta. Warga berharap akan diberi kemurahan rejeki dan terhindar dari malapetaka .

 

C.    Tradisi Kendurenan

 

Kenduren/ selametan adalah tradisi yang sudah turun temurun dari jaman dahulu, yaitu doa bersama yang di hadiri para tetangga dan di pimpin oleh pemuka adat atau yang di tuakan di setiap lingkungan, dan yang di sajikan berupa Tumpeng, lengkap dengan lauk pauknya. Tumpeng dan lauknya nantinya di bagi bagikan kepada yang hadir yang di sebut Carikan ada juga yang menyebut dengan Berkat.

Carikan/berkat

Tujuan dari kenduren itu sendiri adalah meminta selamat buat yang di doakan, dan keluarganya,kenduren itu sendiri bermacam macam jenisnya, antara lain :


·         kenduren wetonan ( wedalan )  Di namakan wetonan karena tujuannya untuk selametan pada hari lahir ( weton, jawa ) seseorang. Dan di lakukan oleh hampir setiap warga, biasanya 1 keluarga 1 weton yang di rayain , yaitu yang paling tua atau di tuakan dalam keluarga tersebut. Kenduren ini di lakukan secara rutinitas setiap selapan hari ( 1 bulan ). Biasanya menu sajiannya hanya berupa tumpeng dan lauk seperti sayur, lalapan, tempe goreng, thepleng, dan srundeng. tidak ada ingkung nya ( ayam panggang ).

 

·         Kenduren Sabanan ( Munggahan )    Kenduren ini menurut cerita tujuannya untuk menaik kan para leluhur. Di lakukan pada bulan Sya’ban, dan hampir oleh seluruh masyarakat di Watulawang dan sekitarnya, khususnya yang adatnya masih sama, seperti desa peniron, kajoran, dan sekitarnya. Siang hari sebelum di laksanakan upacara ini, biasanya di lakukan ritual nyekar, atau  tilik bahasa watulawangnya, yaitu mendatangi makan leluhur, untuk mendoakan arwahnya, biasanya yang di bawa adalah kembang, menyan dan empos ( terbuat dari mancung ). Tradisi bakar kemenyan memang masih di percaya oleh masyarakat watulawang, sebelum mulai kenduren ini pun, terlebih dahulu di di jampi jampi in dan di bakar kemenyan di depan pintu. Menu sajian dalam kenduren sabanan ini sedikit berbeda dengan kenduren Wedalan, yaitu disini wajib memakai ayam pangang ( ingkung ).

 

·         Kenduren Likuran   .  Kenduren ini di laksanakan pada tanggal 21 bulan pasa ( ramadan ), yang di maksudkan untuk memperingati Nuzulul Qur’an. dalam kenduren ini biasanya di lakukan dalam lingkup 1 RT, dan bertempat di ketua adat, atau sesepuh di setiap RT. dalam kenduren ini, warga yang datang membawa makanan dari rumah masing2, tidak ada tumpeng, menu sajiannya  nasi putih, lodeh ( biasanya lodeh klewek) atau bihun, rempeyek kacang, daging, dan lalapan.

 

·         Kenduren Badan ( Lebaran )/ mudunan     Kenduren ini di laksanakan pada hari Raya Idul Fitri, pada tanggal 1 sawal ( aboge ). kenduren ini sama seperti kenduren Likuran,hanya tujuannya yang berbeda yaitu untuk menurunkan leluhur. TYang membedakan hanya, sebelum kenduren Badan, biasanya di dahului dengan nyekar ke makam luhur dari masing2 keluarga.

 

·         Kenduren Ujar/tujuan tertentu   Kenduren ini di lakukan oleh keluarga tertentu yang punya maksud atau tujuan tertentu, atau ayng punya ujar/ omong. Sebelum kenduren ini biasanya di awali dengan ritual Nyekar terlebih dahulu. dan menu wajibnya, harus ada ingkung ( ayam panggang ). Kenduren ini biasanya banyak di lakukan pada bulan Suro ( muharram ).

 

·         Kenduren Muludan   Kenduren ini di lakukan pada tanggal 12 bulan mulud, sama seperti kenduren likuran, di lakukan di tempat sesepuh, dan membawa makanan dari rumah masing- masing. biasanya dalam kenduren ini ada ritual mbeleh wedus ( motong kambing ) yang kemudian di amsak sebagai becek dalam bahasa watulawang ( gulai ).

 

D.    Tradisi Padusan

 

Padusan berasal dari kata dasar adus, yang berarti mandi. Padusan, dalam hal ini bermakna proses aktivitas mandi. Dalam pengertian budaya, padusan merupakan tradisi masyarakat untuk membersihkan diri atau mandi besar dengan maksud mensucikan raga dan jiwa dalam rangka menyambut datangnya hari ataupun bulan istimewa, seperti bulan Ramadhan, Hari Idul Fitri, dan Hari Idul Adha.

Dalam rangkaian penyambutan Bulan Suci Ramadhan, ummat Islam di Nusantara memiliki beraneka ragam cara dan tradisi. Khususnya bagi masyarakat Jawa, dalam berbagai kesempatan pengajian di bulan Rajab, para kiai, ulama, dan ustadz dalam berbagai kesempatan pengajian sudah mewanti-wanti dengan wasiat bahwa Rajab adalah bulannya Allah, Ruwah atau Sya’ban adalah bulannya Rasul, sedangkan Ramadhan adalah bulannya ummat Islam. Maka tradisi mengajarkan mulai bulan Rajab itulah ummat Islam harus sudahancang-ancang mempersiapkan diri akan datangnya bulan yang memiliki malam yang melebihi kemuliaan seribu bulan.

Jika pada bulan Rajab diperingati peristiwa Isra’ Mi’raj, maka di bulan Ruwah ummat Islam mengamalkan ajaran birul walidain atau memuliakan dan berbakti kepada orang tua, wabil khusus kepada ruh orang tua yang telah meninggal dengan cara mengirimkan doa dan memohonkan ampunan dalam serangkaian acara sadranan atau nyadran. Hal ini dimaksudkan agar pada saatnya Bulan Suci Ramadhan tiba, ummat Islam sudah siap lahir dan batin untuk memaksimalkan amalan ibadah dan meraih keutamaan-keutamaan hikmah bulan Ramadhan.

Karena bulan Ramadhan merupakan bulan suci dan bulan yang sangat istimewa, maka sebagai pintu gerbang untuk memulai serangkaian ibadah Ramadhan, manusia harus mensucikan diri, baik jasmani maupun rohani. Inilah mengapa tradisi padusan hadir di tengah masyarakat.

Sebenarnya tidak ada aturan khusus mengenai bagaimana melakukan padusan. Padusan pada dasarnya hanyalah tradisi yang hidup di tengah masyarakat dan bukan sebuah kewajiban yang harus dikerjakan dengan konsekuensi timbulnya dosa jika meninggalkannya. Maka padusanpun ya sesederhana makna adus itu sendiri, mandi biasa sebagaiman hari yang lain. Setiap ummat Islam melakukan mandi besar, adus komplit dengan keramasan dari ujung rambut di kepala hingga ujung kaki. Maksudnya tentu saja untuk menghilangkan dan mensucikan diri dari segala macam hadast besar ataupun hadast kecil.

Karena inti padusan adalah mandi, maka dimanapun manusia dapat melakukan mandi besar, maka padusan dapat dilakukan. Padusan dapat dilakukan di kamar mandi, di blumbang, kedukan, mbelik, sungai, sendang, telaga, bahkan di tepian pantai.

Dalam tradisi padusan yang diwariskan secara turun-temurun dari para leluhur, tidak ada ketentuan bahwa pelaksanaan padusan harus dilakukan oleh banyak orang pada suatu tempat secara bersamaan. Padusan ya masing-masing orang mandi sebagaimana mandi pada hari-hari yang lain. Hal khusus yang membedakan hanyalah niat bersuci untuk menyambut datangnya hari maupun bulan suci itu tadi. Tidak kurang dan tidak lebih!

Jikalaupun kini padusan memberi kesan dilakukannya mandi massal oleh banyak orang, laki-laki maupun perempuan, pada suatu tempat seperti blumbang, kedukan, mbelik, sungai,sendang, kolam renang, telaga, bahkan di tepian pantai, sebenarnya hal tersebut bukan inti dan makna utama sebuah lelaku padusan. Hal seperti itu saya kira lebih kepada upaya para pelaku bisnis tertentu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atau bisnis dengan memanfaatkan momentum acara padusan. Banyak sekali contoh tempat wisata atau taman hiburan air yang mengacarakan padusan yang meriah, bahkan lengkap dengan aneka ragam jenis tontonan, seperti kesenian tradisional hingga pementasan musik ndangdutan.

Perkembangan penyampuran antara tradisi yang bertujuan suci nan mulia dengan kepentingan bisnis ini seringkali menimbulkan persepsi bahwa tradisi padusan justru menjurus kepada tindak kemaksiatan. Kemaksiatan yang dimaksud diantaranya terjadinya mandi bersama-sama pada suatu waktu dan tempat tertentu, terlebih tidak memisahkan tempat antara kaum laki-laki dan perempuan yang jelas-jelas bukan muhrim masing-masing. Di samping itu, pentas ndangdutan tertentu juga sering menjurus kepada tindakan pornoaksi oleh para penyanyi yang menonjolkan aurat ataupun melakukan goyangan-goyangan erotis yang justru mengumbar dan menimbulkan syahwat.

Maka sudah saatnya pemahaman generasi muda dalam melakukan tradisi-tradisi adiluhung yang telah diwariskan nenek moyang harus diluruskan kembali kepada asal muasal dan tujuan sebuah tradisi dilakukan. Kata kunci yang terpenting dari sebuah tradisi, ambil dan laksanakan hal-hal yang baik, benar dan indah untuk dilakukan. Sebaliknya tinggalkan dan jauhi hal-hal yang jelek, salah dan menyimpang dari ajaran agama dari sesuatu yang melekat dalam pelaksanaan sebuah tradisi. Bukankah sebuah tradisi kebaikan digagas oleh nenek moyang untuk semakin meningkatkan harkat dan derajat ummat manusia, menjadi manusia yang sesungguhnya manusia. Tradisi mengantar manusia kepada hakekat sejati.

 

E.     Tradisi Nyadran

 

Tradisi ini biasanya dilakukan setiap hari ke-10 pada bulan Rajab. Acara diawali dengan doa bersama (tahlil) yang dipimpin sesepuh dusun setempat. Dalam doa itu mereka bersama-sama memanjatkan doa untuk kakek, nenek, bapak, ibu, serta saudara-saudara mereka yang sudah meninggal, khususnya yang dimakamkan di pemakaman Dusun Sorobayan.

Seusai berdoa, semua warga lantas menggelar genduren (kenduri) atau makan bersama di sepanjang jalan yang telah digelari tikar dan daun pisang. Tiap-tiap keluarga membawa makanan sendiri.

Uniknya, makanan yang dibawa harus berupa makanan tradisional, seperti ayam ingkung, sambar goreng ati, mangut, urap sayuran dengan lauk rempah, perkedel, tempe tahu bacem, dan lain sebagainya.

Genduren ini bermakna kalau masyarakat di desa tersebut masih menjujung tinggi rasa kerukunan antarwarga. Inilah kesempatan kita berkumpul dalam satu waktu dengan seluruh kerabat dan tetangga. Bahkan, sudah menjadi tradisi mudik bagi warga yang merantau ke luar kota.

Suasana kerukunan memang tampak pada kegiatan ini. Mereka saling tukar makanan, berbagi, bercanda, dan melepas rindu dengan kerabat yang pulang dari perantauan. Selain warga Dusun Sorobayan. Tradisi ini juga diikuti oleh warga sekitar seperti Dusun Tampingan, Ngepos, Banyuurip, hingga Canguk Kota Magelang.
Nyadran atau Sadranan berasal dari kata "Sodrun" yang artinya gila atau tidak waras. Pada masa sebelum datangnya walisongo, masyarakat di Pulau Jawa banyak yang masih menyembah pohon, batu, bahkan binatang, dan itu dianggap tidak waras. 

Ketika itu mereka menyembah sambil membawa sesaji berupa makanan dan membaca mantra-mantra. Kemudian datang para walisongo yang meluruskan bahwa ajaran mereka salah, yang wajib disembah hanya Allah SWT. 

Mantra-mantra yang dibaca lantas diganti dengan doa-doa menurut ajaran Islam. Sedangkan sesaji diganti berupa makanan yang bisa dimakan oleh warga. Inilah salah satu bentuk dakwah walisongo yang masih melestarikan budaya lokal.
tradisi nyadran ini dimaksudkan untuk mengajarkan pada muda-mudi di daerah tersebut bagaimana hidup rukun dengan sesama.

 

F.     Tradisi Supitan

 

Tradisi Supitan atau Khitanan ini diperuntukkan untuk anak laki-laki. medis, khitanan merupakan tindakan operasi kecil dengan memotong “sang kulup” alias kulit penutup alat kelamin pria. Dari sudut pandang kesehatan, keberadaan kulit kulup ini justru bisa menghalangi proses pembersihan alat vital setelahbebuang atau kencing. Pembersihan yang tidak tuntas pada bagian tersebut jelas akan menjadi sumber penyakit yang sangat membahayakan alat vital.

Secara sosioreligi, khususnya bagi ummat Islam, proses sunatan merupakan sebuah amalan agama sebagaimana telah dicontohkan semenjak Nabi Ibrahim AS. Penghilangan kulit skortum berhubungan langsung dengan pensucian badan sebagai syarat mutlak pelaksanaan ibadah, terutama sholat. Sebagaimana kita ketahui, air kencing termasuk najis yang dapat membatalkan wudhu seseorang. Oleh karena itu selepas buang air kecil, alat vital harus dibersihkan secara tuntas dari sisa-sisa air seni. Dengan disunatnya si kulup, maka pelaksanaan pembersihan alat vital lebih mudah dan kebersihannyapun lebih terjamin.

Sunatan juga bisa dimaknai sebagai garis batas peralihan antara dunia bocah menuju kepada dunia remaja atau usia baligh. Dalam hukum Islam, baligh merupakan salah satu persyaratan bagi seseorang yang terkena hukum dan aturan agama. Usia baligh dipahami sebagai usia dimana seseorang sudah memiliki kesadaran pemikiran secara penuh maupun pengetahuan mengenai perbuatan yang haq dan bathil, bisa membedakan yang benar dan salah. Hal inilah yang menjadikan manusia Jawa secara sosiokultural memaknai sunatan sebagai prosesi pengislaman, maka sunatan atau supitan sering dijawakan denganngislamake.

Bagi masyarakat Jawa, ngislamake bukanlah sebuah prosesi main-main. Maka untukngislamake diperlukan ewuh alias hajatan. Inti dari hajatan khitanan sesungguhnya adalah selamatan pengikraran doa yang dipanjatkan kepada Gusti Allah agar prosesi pengkhitanan diberikan kelancaran, luka sunnat lekas mengering dan sembuh, sehingga si bocah bisa segera beraktivitas sebagaimana biasanya. Namun secara lebih mendalam juga termuat harapan, bahwa si bocah yang telah memasuki usia baligh dapat menjadi anak yang taat beribadah, turut mituhu dan menjadi anak sholeh bagi kedua orang tuanya, serta kelak dapat menjadi manusia yang berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa, negara, khususnya agama Islam. Doa inilah yang biasa dipanjatkan oleh Pak Kaum yang ngruusidoa pada saat kenduri diselenggarakan di awal hajatan untuk memohonkan keselamatan.

Sebagaimana acara hajatan yang lain, kenduri merupakan selamatan pembuka sebelum sebuah hajatan dimulai. Uba rampe atau kelengkapan kenduri tidak berbeda dengan selamatan yang lain, nasi tumpeng atau ambeng, sayur, mihun, thontho, peyek, keper, srundeng, dan krupuk. Ada juga ketan, apem, jenang gurih, hingga beberapa jenis jajanan pasar. Semua perlengkapan kenduri tersebut biasa di tempatkan di atas ancak atau anyaman bambu yang dimasa kini telah banyak digantikan dengan besek atau bakul plastik kecil. Penggunaan ancak di masa lalu inilah yang menjadikan sebagian orang mengistilahkan kenduri dengan bancakan.

Melalui undangan secara lisan langsung ke rumah warga oleh seorang utusan yang bertugas undang-undang genduren, maka berkumpullah perwakilan dari keluarga para tetangga. Pada saat yang telah ditentukan, bisa ba’da Ashar, Maghrib ataupun Isya’ kendurian dilaksanakan. Semua hadirin berkumpul di ruang utama sambil ngepung atau melingkari perlengkapan kenduri, hal inilah yang menjadikan kenduri juga disebut sebagai acara kepungan.

Dalam hajatan khitanan yang diselenggarakan secara besar-besaran, diundanglah semua tetangga dan kerabat melalui undangan yang disebarkan. Sangat tergantung seberapa banyak undangan yang disebar, maka hajatab khitanan bisa berlangsung selama 4-5 hari. Acara lebih meriah lagi jika disertai dengan tanggapan tontonan atau pertunjukan seni tradisional seperti wayang kulit, janthilan, kubro siswo, campur, ataupun kethoprak.

Malam pelaksanaan khitanan disebut sebagai malem pegasan. Megas atau megesmemiliki arti memotong atau mengiris. Malam pegasan merupakan malam puncak hajatan khitanan. Khitanan di masa lalu lebih banyak dilakukan oleh tukang khitan yang disebutBong Supit. Profesi ini bagi orang Betawi lebih dikenal sebagai tukang bengkong. Di malampegasan, Pak Bong datang ke rumah pemilik hajatan. Proses pegasan dilaksanakan di dalam ruang atau kamar tertentu dengan disaksikan kerabat dekat. Pada saat yang bersamaan, para bapak-bapak satu dusun njagong atau berkumpul sambil lek-lekan, bergadang hingga tengah malam.

Peralatan khitan yang masih serba tradisional di masa lalu menjadikan luka bekas khitan harus menunggu beberapa hari untuk kering dan sembuh. Hal inilah yang menjadikan gerak dan aktivitas si bocah yang dikhitankan menjadi sangat terganggu. Bahkan agar rasa sakit akibat gesekan terhadap “bungkusan perban”, si bocah harus senantiasa mengenakan kain sarung. Obat luka khitan andalan di masa lalu hanyalah serbuk putih yang dikenal sebagai obat supit dengan merk “sulfatilamit”. Dengan demikian, khitan merupakan sebuah ujian yang tidak ringan bagi kelulusan seorang bocah untuk menginjak usia akil baligh.

Lain dulu memang jelas lain sekarang. Pelaksanaan khitan tidak sesakral dan sesuci di masa lalu. Memang khitanan masih dimaknai sebagai pelaksanaan ibadah agama, tetapi tradisi dan pemaknaan sosial budayanya telah mengalami pergeseran bahkan pendangkalan sehingga unsur pendidikan moralitas dalam peristiwa khitanan tidak lagi diketahui oleh generasi masa kini. Pragmatisme kehidupan memang menggiring manusia untuk melakukan sesuatu lebih kepada pertimbangan keenomisan dan kepraktisan semata. Khitanan cukup dilakukan dengan selamatan dan doa sederhana dengan persaksiaan 5-8 tetangga dan si bocah langsung diantar ke dokter, gresss, dan selesai sudah prosesi khitanan. Demikian halnya peralatan dan metode khitan yang telah canggih tidak menimbulkan luka yang berkepanjangan, sehingga khitan bukan lagi menjadi sebuah ujian yang maha berat bagi seorang bocah untuk dapat memasuki dunia akil baligh yang menuntut kedewasaan yang lebih tinggi sebagai anak manusia. Beginilah sebuah keniscayaan roda jaman yang harus terus berputar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

A.    Kesimpulan

Dari kebudayaan yang ada di Magelang tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa di Magelang mempunyai banyak kebudayaan atau tradisi turun temurun yang masih dilakukan hingga sekarang diantaranya Tradisi Grebeg Gethuk Magelang yang merupakan rangkaian puncak memperingati Hari jadi Kota Magelang. Kemudian ada Tradisi grebeg gulai kambing yang  merupakan tradisi untuk menghormati leluhur desa yang telah meninggal. Tradisi kendurenan,  yaitu doa bersama yang di hadiri para tetangga dan di pimpin oleh pemuka adat atau yang di tuakan di setiap lingkungan, dan yang di sajikan berupa Tumpeng lengkap dengan lauk pauknya yang mempunyai tujuan meminta selamat untuk yang di doakan, dan keluarganya. Macam kendurenan antara lain kenduren wetonan, Kenduren Sabanan ,Kenduren Likuran , Kenduren Badan ( Lebaran ), Kenduren Ujar/tujuan tertentu, Kenduren Muludan.  Tradisi Padusan yang berarti mandi atau mensucikan diri sehari sebelum datangnya bulan Ramadhan. Tradisi Nyadran yang biasanya dilakukan setiap hari ke-10 bulan Rajab. Tradisi Supitan yang diperuntukkan untuk anak laki-laki, merupakan tindakan operasi kecil dengan memotong kulit penutup alat kelamin pria. Dalam tradisi ini digelar pula acara seni contohnya kesenian jathilan, topeng ireng atau kubro siswo untuk memeriahkan acara sunatan, tetapi ada juga yang menggelar acara pengajian .

Kebudayaan atau tradisi yang ada di masyarakat sangatlah beragam , tetapi dengan keberagaman tradisi yang ada di masyarakat ini menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya. Kebudayaan atau tradisi diatas dimaksudkan untuk saling merukunkan atau mempererat tali persaudaraan antar manusia di lingkungannya.

B.     Kritik dan Saran

Sebagai warga negara sekaligus manusia yang hidup di masyarakat hendaknya kita melesatarikan kebudayaan dan tradisi yang ada di masyarakat,  menghargai sesama manusia agar tercipta suatu integrasi sosial sehingga tercapai lah keserasian dan keharmonisan di masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 


 


 

xyz !!!! zzzz... -_-

hari ini aku mumet banget, mumet ra eram-eram.
pagi bangun jam 6 langsung cari kamar mandi, brangkat FU AAI ,
di FU AAI duduk dari jam 7 sampai jam 12 . jalan lagi ke kost.
makan di poek we. duit tinggal 4 ribu.
sampai kost cari contoh karya ilmiah.
udah dapet , asyik ! tentang PEMILU.
bimbang mau kasih udul itu nggak.
get out ke kost temen. temen bilang, "yo aku gak ngerti, jal liyane opo wae?"
gubrakkkkkk.... cari lagi di internet.
tiba2 sms datang. "wi, tulung golekke sejarah hukum pidana ku nang leptop mu"
waduh, lari2 dari kost temen ke kost sendiri. pikirku file temen rusak. maklum leptop ku udah tua.
tiba2. jegggerrr gak ada file nya.
gue bingung sendiri.
gue telpon temen, dia jawabnya santai aja.
wuaaaah marmos tingkat tinggi.
selesai deal.
#aku_ra_popo -_-

Senin, 24 Februari 2014


 

 

SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA

 

 

Semua hukum pidana yang berlaku bagi penduduk asli indonesia, adalah hukum pidana adat walaupun hukum pidana adat ini disana sini sangat dipengaruhi oleh hukum Islam namun sebagian besar masih bersifat asli. Pentingnya pelajaran hukum pidana adat itu rupanya akan hanya ada bagi ilmu hukum saja.

Sejarah hukum tertulis dimulai dengan waktu kedatangan orang Belanda yang pertama di Indonesia. Secara sosio-historis eksistensi hukum pidana tertulis merupakan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Kondisi dan bentuk utama indonesia pada waktu itu adalah hukum pidana adat yang sebagian besar tidak tertulis yang beraneka ragam dan berlaku di masing-masing kerajaan yang ada di Indonesia.

Maka, hukum yang berlaku di indonesia waktu itu yang berlaku bagi orang Belanda di Indonesia sebanyak mungkin disamakan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Asas konkordansi itu senantiasa dipegang teguh selama orang Belanda itu menguasai perundang-undangan di Indonesia (pasal 131 ayat (2) sub a. IS). Jadi sejak permulaan, hukum pidana tertulis yang berlaku bagi orang Belanda dikonkordasi dengan hukum pidana yang berlaku di negeri Belanda.  

Hukum yang berlaku bagi orang Belanda di pusat-pusat dagang VOC yang pertama disini adalah hukum yang dijalankan diatas kapal-kapal VOC. Hukum kapal itu terdiri atas dua bagian : Hukum Belanda yang kuno ditambah dengan asas-asas hukum Romawi. Bagian terbesar hukum kapal tersebut adalah hukum disiplin. Hukum yang berlaku didaerah yang dikuasai VOC terdiri dari : (E. Utrecht:1965).

1.      Hukum Statuta (yang termuat dalam Statutan van Batavia);

2.      Hukum  Belanda yang kuno

3.      Asas-asas hukum Romawi.

Belanda memperkenalkan dan memberlakukan hukum pidana tertulis dalam bentuk kodifikasi. De Bataviasche Statuten tahun 1642 dan Interimaire Strafbepalingen tahun 1848merupakan dua peraturan pidana tertulis pertama yang diterapkan oleh Belanda walaupun dalam bentuknya yang sederhana, yang memuat aturan pidana yang berlaku bagi orang Eropa. Kedua peratueran itu masih mengandung asas hukum Belanda kuno dan hukum Romawi.

Sebagaimana diketahui VOC dibubarkan tahun 1798. Pemerintahan atas daerah bekas VOC dilakukan oleh suatu Raad Van Aziatische Bezittingen en Establissementen, disingkat dengan Aziatische Raad, yang mulai dengan pekerjaannya pada tanggal 1 Januari 1800.

Pada tanggal 27 September 1804 bPemerintah Bataafsche Republik mengesahkan suatu charter voor de azizatische bezittingen van de Bataafsche Republik. Menurut Supomo dan Jokosutono bahwa : Rancangan dari charter ini adalah pikiran dari panitia yang dilangsungkan pada tanggal 11 November 1802. Di dalam panitia ini terdapatlah dua aliran-aliran yang tidak suka pada “perubahan” dan aliran yang suka pada “perubahan”. Akibat dari pertemuan di antara dua aliran ini adalah suatu keukunan.

Perubahan penting terhadap hukum pidana, khususnya mengenai sistem hukuman, diadakan setelah Deandles diangkat menjadi Gubernur jendral dan tiba di Indonesia pada tahun 1808. Pada tahun 1810 atas pemerintahan Daendles dibuat suatu peraturan mengenai hukum dan peradilan. Bagi golongan Eropa berlaku statutabetawi baru, sedangkan bagi golongan pribumi berlaku hukum adatnya. Tetapi, gubernur jendral berhak mengubah sistem hukuman menurut hukum adat bilamana :

a.       Hukuman dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.

b.      Hukum adat tidak dapat menyelesaikan suatu perkara.

Menurut plakat tanggal 22 April 1808, maka pengadilan diperkenankan menjatuhkan hukuman :

a.       Dibakar hidup terikat pada suatu tiang

b.      Dibunuh dengan menggunakan sebilah keris

c.       Dicap bakar

d.      Dipukul

e.       Dipukul dengan rantai

f.       Ditahan ke dalam penjara

g.      Bekerja paksa pada pekerjaan-pekerjaan umum

Akhirnya hukum pidana dapat menyimpang dari hukum pidana adat dalam hal-hal sebagai berikut :

1.      Apabila hukum pidana adat dapat dijalankan terhadap orang yang melakukan suatu delik, sedangkan berdasarkan keyakinan hukum positif harus diberi sanksi hukuman.

2.      Apabila hukum yang dijatuhkan menurut hukum pidana adat terlalu ringan atau terlalu berat, sehingga tidak sesuai dengan keadilan.

3.      Apabila alat-alat pembuktian menurut hukum adat kurang cukup, sehingga tidak dapat meyakinkan hakim akan salah tidaknya perbuatan terdakwa.

Sebagian ahli hukum berpendapat, bahwa alasannya bukan karena hukum adat itu tidak cukup baik untuk orang Eropa, akan tetapi sejak zaman VOC telah terkandung niat dalam politik hukum orang Belanda; Apakah tidak lebih baik apabila orang pribumi pun ditundukkan pada hukum Belanda?

            Pada zaman kependudukan Inggris ,  yang menjadi penguasa terpenting ialah Sir Thomas Stanford Raffles . Pemerintah Inggris mengadakan perubahan atas hukum positif. Perubahan yang besar adalah atas hukum acara dan susunan pengadilan. Hukum materiil bagi orang Eropa tetap hukum statuta.

Berdasarkan konfensi London tertanggal 13 Agustus 1814 , maka bekas koloni Belanda dikembalikan kepada pemerintah Belanda. Kepada komisaris jendral diberi suatu instruksi tanggal 3 januari 1815.

Sejak kembalinya kekuasaan Belanda di Indonesia pada tahun 1815 , maka pada waktu itu tetap ada keinginan untuk mengadakan suatu kodifikasi. Tugas membuat kodifikasi tersebut baru dapat diselesaikan pada tahun 1848 oleh Scholten van Oud Haarlem dan Wichers. Tetapi hukum pidana tidak termasuk kodifikasi tahun 1848. Untuk hukum pidana tetap berlaku keadaan pada waktu sebelum tahun 1848. Selanjutnya pada tahun 1848 dibuat peraturan hukum pidana, yang terkenal dengan nama Intermaire Strafbapalingen, LNHB 1848 No. 6. Sampai tahun 1867 dan tahun 1873 mengenai hukum pidana tertulis berlaku :

Primer              : hukum yang terdapat dalam statuta Betawi

Sekunder         : hukum Belanda yang kuno

Lebih sekunder      : asas-asas hukum Romawi

Lebih sekunder lagi: apa yang disebut oleh Kolonial Verslag  tahun 1849

Kodifikasi dalam arti sebenarnya , yaitu pembukaan segala peraturan hukum pidana, barulah dikenal tahun 1886. Melalui Staatsblad 1886/No.55 pemerintah Hindia Belandadi Indonesia mulai memperkenalkan bentuk dan sistem hukum pidana kodifikatif kepada bangsa Indonesia, yakni dengan diberlakukannya Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (W.v.S.E). W.v.S.E sendiri diperumtukkan bagi orang Eropa yang tinggal di Indonesia. Sedangkan untuk golongan penduduk yang lain seperti Timur Asing dan Pribumi, masih menggunakan hukum pidana adat dari masing-masing golongan.

            Tahun 1872 Belanda memberlakukan het Wetboek van Strafrecht voor Inlanders en daarmede Gelijkstelden (W.v.S.N.I) yang termuat dalam Ordonantie  tanggal 6 Mei 1872. KUHP ini diperuntukkan bagi orang-orang Indonesia dan orang Timur Asing serta berlaku tanggal 1 Januari 1873. Dengan berlakunya W.v.S.N.I, maka eksistensi hukum pidana adat yang tidak tertulis tidak diakui sehingga semua jenis pelanggaran yang dilakukan baik oleh orang-orang Indonesia maupun orang Timur Asing mengacu pada W.v.S.N.I . Dengan demikian, pada waktu itu terdapat dua KUHP yang diberlakukan, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Europeanen yang diperuntukkan bagi orang Eroipa dan het Wetboek van Strafrecht voor Inlanders en daarmede Gelijkstelden yang diperuntukkan bagi orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur Asing.

Berlakunya dua aturan tersebut menimbulkan dua konsekuensi. Pertama, terjadinya dualisme hukum dalam hal berlakunya KUHP di Indonesia sejak tahun 1872. Kedua, aturan hukum pidana yang lama  yaitu tahun 1642 dan tahun 1848 tidak berlaku lagi. Demikian pula hukum pidan aadat yang berlaku di daerah-daerah yang dijajah dihapuskan dan semua orang-orang Indonesia tunduk pada satu KUHP saja, kecuali daerah swapraja.

Dualisme hukum tersebut baru berakhir pada tahun 1915 , yaitu saat pemerintahan Kerajaan Belanda yang membawahi langsung pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia memberlakukan Staatblad 1915 /No. 732. Staatblad ini berlaku di Indonesia berdasarkan Surat Keputisan Ratu Belanda yang diberi nama Koninklijk Besluit van Strafrecht voor Nederlandsch Indie, dan karena beberapa penyempurnaan baru efektif tahun 1918. Sejak saat itu, W.v.S.N.E dan W.v.S.N.I akhirnya menjadi terhapus.

Dengan kata lain, sejak berlakunya W.v.S.N.I pada tahun 1918 di Indonesia telah terjadi suatu unifikasi hukum pidana. Dilihat dari substansinya, W.v.S.N.I sendiri merupakan turunan dari KUHP Belanda yang dibuat tahun 1881 , walaupun tidak sama persis.

KUHP Belanda merupakan turunan dari Code Penal Prancis karena Belanda pernah dijajah oleh Prancis mulai tahun 1811 sampai tahun 1813 ketika Napoleon Bonaparte menjadi raja Prancis. Setelah itu Belanda mengusahakan membentuk Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Nasional, namun mengalami kegagalan. Kemudian Belanda berhasil membentuk KUHP Nasional yang menggantikan  Code Penal  dan dinyatakan berlaku tahun 1886 dengan nama Wetboek van Strafrecht  . Code Penal  Prancis sendiri digunakan sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Belanda selama 75 tahun.

Saat Jepang menjajah Indonesia keberadaan W.v.S.N.I yang berlaku secara efektif tahun 1918 tetap diberlakukan oleh pemerintah Jepang dengan mengeluarkan Peraturan yang menetapkan bahwa S.1915 Nomor 732 atau W.v.S.N.I dinyatakan tetap berlaku. Pasal 3 UU No. 1 Pemerintah Jepang menyatakan bahwa semua undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia Belanda tetap berlaku , selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah Tentara Jepang. Oleh Jepang W.v.S.N.I disebut dengan Too Indo Keihoo.

 

Sejarah Hukum Pidana Pasca Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdaulat W.v.S.N.I masih tetap berlaku berdasarkan Pasal II aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”. Dengan adanya aturan peralihan ini, maka pada tanggal 10 Oktober 1945 Presiden mengeluarkan Peraturan No. 2 yang isinya antara lain :

            “segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar masih berlaku , asal saja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar tersebut.”

            Dengan demikian, eksistensi W.v.S.N.I masih tetap berlaku sebagai Kitab Undang-undang Pidana Indonesia . Pada tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana secara eksplisit dimaksudkan untuk memberlakukan W.v.S.N.I.

            Selain itu, terdapat beberapa pasal yang penting untuk diperhatikan yaitu Pasal V, Pasal VI, Pasal VIII  Pasal IX dan Pasal XVI. Pasal V berisi ketentuan bahwa peraturan hukumpidana yang seluruhnya atau sebagian sekarag tidak dapat dijalankan atau bertentangan dengankedudukan indonesia sebagai negara merdeka atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap tidak berlaku. Pasal VI mengubah secara resmi nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie dengan Wetboek van Strafrecht saja atau yang biasa diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal VIII memuat perubahan kata-kata dan penghapusan beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan pasal IX sampai dengan pasal XVI  berisi penciptaan delik-delik baru.

            Pembentukan UU No. 1 tahun 1946 didasarkan pada dua tujuan penting.

            Pertama, hukum pidana yang diberlakukan pada masa penjajahan Jepang mengandung beberapa kelemahan. Pertama, pada masa penjajahan Jepang wilayah Indonesia dibagi dalam tiga bagian yang masing-masing ditempatkan di bawah pemerintah tersendiri. Dengan pembagian tersebut, dengan sendirinya terdapat banyak perbedaan dalam peraturan hukum pidana yang berlaku di masing-masing bagian. Kedua, adanya dua macam peraturan hukum pidana yang berbeda sistem dan asas-asas umumnya yang berlaku diwilayah yang sama dan untuk orang-orang yang sama. Ketiga, hukum pidana Jepang dianggap sebagai hukum yang memaksa para hakim untuk menjatuhkan pidana yang tidak seimbang dengan kesalahan seseorang.

            Kedua, mengadakan unifikasi hukum di lapangan hukum pidana, karena setelah negara Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia mengalami kesulitan-kesulitan untuk menentukan peraturan-peraturan manakah yang masih berlaku lagi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, serta yang terpenting lagi adalah mengingat saat itu telah terjadi dualisme hukum di lapangan hukum pidana.

            Sejak berlakunya UU No. 1 tahun 1946 pada dasarnya mengulang kembali terjadi dualisme hukum pidana di Indonesia seperti yang pernah terjadi sebelum tahun 1918, yaitu dengan berlakunya Wetboek van Strafrecht voor Europeanen 1886 yang diperuntukkan bagi orang Eropa dan het Wetboek van Strafrecht voor Inlanders en daarmede Gelijkstelden 1872 yang diperuntukkan bagi orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur Asing.

            Dualisme hukum pidana tersebut baru berakhir pada tanggal 29 September 1958 dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 sebagai peraturan hukum pidan untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan undang-undang tersebut sekaligus merubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

            Undang-undang Nomor 73 tahun 1958 merupakan realisasi atas kesepakatan Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda tahun 1948 . berdasarkan konferesnsi tersebut, seluruh wilayah Indonesia bekas Hindia Belanda dikembalikan kepada negara kesatuan Republik Indonesia. Sejak saat itu, wilayah-wilayah Indonesia bekas Hindia Belanda yang tadinya tidak tergabung dengan NKRI dan memiliki KUHP sendiri, telah menjadi bagian Integral dari NKRI. Oleh karena itu, KUHP di wilayang ini pun harus mengikuti KUHP yang secara resmi berlakau di NKRI, yakni W.v.S.N.I. Namun, karena berlakunya W.v.S.N.I terlanjur dibatasi sendiri oleh ketentuan Pasal XVII UU No. 1 Tahun  1946, maka pemberlakuan W.v.S.N.I di wilayah-wilayah yang baru  bergabung dalam NKRI atas dasar KMB Den Haag tersebut, perlu dibuatkan dasar peraturannya. Dalam konteks inilah, maka lahir UU No. 73 Tahun 1958 yang sebagian substansinya merevisi UU No.1 tahun 1946 khususnya Pasal XVII.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Mahrus Ali, S.H., M.H.. 2012. Dasar-dasar Hukum Pidana. Cetakan Kedua.

            Jakarta: Sinar Grafika.